Powered by Blogger.

Untuk Kemaslahatan, DSN MUI dan LPS akan Buat Fatwa Penjamin Simpanan Perbankan Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bersama Lembaga Penjamin Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama untuk mengeluarkan fatwa atau opini rancangan kebijakan dan pelaksanaan penjamin simpanan dan resolusi perbankan berdasarkan aturan syariah.

Fatwa tersebut merupakan terobosan beru di LPS khususnya untuk perbankan, asuransi, bursa efek saham syang belum ada fatwa khusus lembaga penjamin ujar Oni Sarrono Pengurus DSN Bidang Perbankan (5-3-2017).

Sebelumnya telah dikeluarkan fatwa mengenai pinjaman namun tidak diberlakukan kepada bank secara umum dan LPS. Maka kerjasama ini untuk melengkapi fatwa LPS untuk bank syariah sebagai langkah awal mencari titik kemaslahatan yang sesuai aturan fiqh.

Oni menuturkan jika kerjasama ini akan segera dibentuk tim yang bertugas mengkaji praktik mudorobah dijamin oleh pihak ketiga sacara fiqh, untuk kemudian menggeluarkan fatwa mana praktik yang diperbolehkan dan mana yag tidak sesuai dengan fiqh muamalah. Kalau memang diperbolehkan akan dikeluarkan opsi-opsi yang sesuai syariah.

Sejanjutnya DSN meminta regulatir LPS, mengenai pilihan mana yang paling maslahat oleh semua pihak. Jika hasil kajian fiqh ternyata tidak diperbolehkan (bertentangan dengan fiqh), maka DSN MUI akan mencari alternatif lain yang paling mendekati.  

Related : Untuk Kemaslahatan, DSN MUI dan LPS akan Buat Fatwa Penjamin Simpanan Perbankan Syariah

0 Komentar untuk "Untuk Kemaslahatan, DSN MUI dan LPS akan Buat Fatwa Penjamin Simpanan Perbankan Syariah"