Pengertian Ijarah
Ijarah secara bahasa berasal dari kata al-ajru yang berarti upah, sedangkan ijarah menurut istilah adalah akad atas manfaat dengan pengganti / konfansasi (iwadh). Maka dapat disimpulkan pengertian ijarah adalah pertukaran jasa dengan upah atau sering disebut bisnis jasa.
Jenis-Jenis Ijarah
Ijarah memiliki tiga jenis jika dilihat dari segi manfaatnya:
- Ijarah untuk benda yaitu manfaat yang diambil dari benda contoh usaha jasa sewa benda seperti rental mobil, kontrakan, sewa kursi dan sebagainya.
- Ijarah untuk manfaat berbuatan yaitu upah atas jasa profesional misalkan doses, arsitek, dokter, konsultan dan sebagainya.
- Ijarah atas manfaat orang yaitu jasa kerja seperti pembantu rumah tangga, karyawan pabrik dan lain sebainya.
Hukum Ijarah
Dalil tentang ijarah yaitu Firman Allah SWT dalam "Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". ((QS Az-Zukhruf ; 32).
Allah juga berfirman "....kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka" (QS At-Thalaq ;6).
Serta hadist "Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Ad-Dil, kemudian dari Bani Abdi bin Adi, sebagai penunjuk jalan, yaitu saat keduanya hijrah." (HR Bukhari).
Maka berdasarkan dalil-dalil diatas hukum ijarah adalah mubah.
Hukum Ijarah
Dalil tentang ijarah yaitu Firman Allah SWT dalam "Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". ((QS Az-Zukhruf ; 32).
Allah juga berfirman "....kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka" (QS At-Thalaq ;6).
Serta hadist "Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Ad-Dil, kemudian dari Bani Abdi bin Adi, sebagai penunjuk jalan, yaitu saat keduanya hijrah." (HR Bukhari).
Maka berdasarkan dalil-dalil diatas hukum ijarah adalah mubah.
Rukun Ijarah
Rukun ijarah ada 3 yaitu; dua pihak yang berakad, objek akad dan shighat
- dua pihak yang berakad atau dalam bahasa arab disebut al-akiqidani adalah mereka yang bersepakat melakukan transaksi ijarah yaitu penyewa (musta'jir) dan yang menyewakan (muajir).
- objek akad atau al-maqud 'alaihi yaitu objek akad misal mobil yang disewakan
- shighat yaitu segala sesuatu yang menunjukan kerelaan transaksi berupa ijab dan kabul baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Syarat Ijarah
1. Syarat Al-Aqidani yang wajib dipenuhi oleh pelaku ijarah yaitu:
- aqil, berakal sehat
- mumayiz, cukup umur mampu membedakan yang salah dan benar jumhur ulama usia 7 tahun
- ikhtiyar, tidak dalam kondisi terpaksa
2. Syarat objek akad:
- manfaat (jasa) yang sifatnya mubah
- manfaat (jasa) dapat diketahui jenis atau kriterianya
- manfaat (jasa) harus dapat diserahterimakan
- manfaat (jasa) mempunyai nilai
- manfaat (jasa) dapat dinikmati penyewa
3. Syarat upah (ujrah)
- berupa harta yang mubah
- berupa harta yang suci
- berupa harta yang diketahui
- berupa harta yang dapat dimanfaatkan
- berupa harta yang dapat diserahterimakan
- harta milik pemberi sewa
Dasar penentuan upah
1. Kapitalisme menentukan upah berdasarkan upah minimum regional sesuai kebutuhan hidup termurah didaerah tersebut
2. Sosialisme menentukan upah berdasarkan nilai barang yang diproduksi oleh buruh
3. Islam menentukan upah sesuai manfaat atau besaran jasa yang diberikan
Cara menemtukan upah
1. musyawarah antara buruh dengan perusahaan
2. jika tidak ada kesepakatan dilanjutkan musyawarah perwakilan buruh dan perusahaan yang ditunjuk oleh buruh dan perusahaan
3. jika tidak ada kesepakatan dilanjutkan musyawarah perwakilan buruh dan perusahaan yang ditunjuk oleh nehara.

0 Komentar untuk "Hukum Ijarah dalam Islam"