Pengertian Iklan
Rhenald Kaseli dalam bukunya mengatakan pengertian iklan adalah berupa pesan yang menawarkan suatu produk kepada masyarakat memalui sebuah media. Pengertian iklan dari Kamus Besar Bahasa Indonseia (KBBI) adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk, khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan.
Berdasarkan teori diatas makan dapat disimpulkan iklan adalah aktivitas menawarkan barang atau jasa agar konsumen tertarik.
Hukum Iklan dalam Islam
Munurut Syaikh Muhammad Ali Fakus seorang hafidz qur'an dari al-Jazair berpendapat bahwa "iklan baik yang bertujuan komersial maupun non komersial masuk kedalam hukum muamalah". Menurut Syaikh Ibnu Taimiah hukum dasar muamalah adalah mubah, "hukum asal dalam muamalah adalah pemanfaatan tidak ada yang diharamkan kecuali apa yang diharamkan oleh Allah SWT".
Maka dengan ijtihad fiqh diatas dapat disimpulkan hukum iklan dalam islam adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak melanggar syari'at.
Etika Iklan dalam Islam
Adapun etika atau peraturan iklan dalam islam adalah sebagai berikut:
Pertama mengiklankan yang secara hukum dimubahkan atau diperbolehkan, tidak melakukan propaganda yang bertentangan dengan hukum islam seperti:
- menggunakan visual atau property yang mengandung pornografi sebagai contoh iklan mobil disertai SPG (seles girl promotion) yang berpakaian seksi sehingga membangkitkan syahwat.
- film-filem dewasa yang dapat merusak konsumen.
- iklan kemusyrikan seperti iklan ramalan atau zodiak.
- iklan produk haram seperti narkotika, miras, dan sejenisnya.
dengan demikian segala bentuk iklan atau ajakan kepada keharaman atau dengan cara yang haram maka akan berakibat dosa investasi karena orang lain melakukan dosa atas dasar perantara kita, maka hindarilah mengajak pada keharaman sebagai mana firman Allah "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelangaran" (QS. al-Maidah ; 2).
Kedua beriklan dengan jujur, kejujuran yang dimaksud dalah kejujuran secara informasi nilai guna barang atau jasa serta kejujuran kwalitas barang atau jasa.
- kejujuran informasi: tidak melebih-lebihkan atau membaguskan nilai guna produk disertai kebohongan, hal semacam ini sangat lumrah dilakukan setiap penjual mendeskripsikan produknya dengan berlebihan sebagai contoh iklan cream pemutih bisa memutihkan wajah dalam 7 hari dengan menampilkan foto perbandingan sebelum dan sesudah menggunakan cream yang jauh lebih putih, padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu.
- kejujuran produk: tidak menjual produk yang cacat dan disembunyikan kecacatannya, tidak menjual produk yang berbeda debgab yang diiklankan dan sejenisnya.
Rasulillah SAW menentang keras sikap tidak jujur dalam iklan atau jual beli sebagaimana beliau bersabda "Kedua orang yang saling berjual beli memiliki hak pilih selama posisinya belim berpisah, dan bila keduanya berlaku jujur serta menjelaskan produk secara jelas, maka akad jual beli mereka akan diberkahi, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutupi cacat, niscaya akan dihapuskan keberkahan" (HR Bukhari 1973 dan Muslim 3858)
Ketiga iklan tidak merugikan pesaing, iklan yang cerdas adalah menjelaskan keunggulan produknya secara jujur untuk mengedukasi konsumen tentang pentingnya menggunakan produk tersebut, jika konsumen telah memperoleh kepercayaan maka dengan sendirinya akan menjadi pelanggan setia. Tidak dibenarkan iklan dengan cara menjelekan pesaing baik secara sindiran apalagi secara terang-terangan, karena akan merusak pasar dan persaudaraan yang jelas dilarang. Rasulullah berabda "tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan orang lain" (HR Ibnu Majah 2340 dan Ahmad 23462)
Keempat tidak menipu dengan meniru brand, menipu brand disini artinya menipu secara luas menggunakan brand pengiklan lain, seperti:
- menriu loggo dengan desain yang sangat mirip
- meniru nama produk dengan nama yang mirip produk terkenal
- mengaku memiliki kwalitas yang serupa dengan produk terkenal
Upaya meniru yang bertujuan mengkecoh konsumen agar percaya terhadap produknya termasuk pada penipuan sabra Rasul “Orang
yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya
bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).”. (HR. Bukhari V/2001 no.4921, dan Muslim
III/1681".
Demikianlah etika iklan dalam islam yang penting diperhatikan oleh kaum muslimin. jika tulisan ini bermanfaat silahkan disebarkan.

0 Komentar untuk "Etika Iklan dalam Islam"